| MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM |
![]() |
Audiensi KPU Dengan Dewan PAS MalaysiaRabu, 23 November 2011 15:44 Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPI) RI, Rabu (23/11) melakukan audiensi dengan delegasi Dewan Pemuda Partai Islam Se-Malaysia (PAS). Pada kesempatan itu, KPU diwakili oleh Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Sigit Joyowardono, dan Kepala Bagian Teknis Pemilu, Nur Syafa’at.
Delegasi PAS ingin mengetahui sistem pemilu dan proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia karena dalam waktu dekat Malaysia akan menyelenggarakan pemilihan umum. Di samping itu, PAS juga ingin meminta pandangan KPU terhadap pemilu di Malaysia yang akan diselenggerakan tahun 2013. Sigit memaparkan sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, mulai tahun 1955 sampai sekarang, termasuk sistem yang digunakan, keikutsertaan partai politik peserta pemilu, Daftar Pemilih Tetap (DPT), TPS, regulasi pemilu, surat suara, dan lembaga KPU itu sendiri. Ia mengatakan, saat ini KPU sedang dalam proses menghadapi persiapan Pemilu tahun 2014. “Kalau melihat penyelenggaraan pemilu di Indonesia, yang sampai kini sudah melaksanakan 10 kali pemilu, yakni Pemilu 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, menurut saya, proses-prosesnya tidak jauh berbeda dengan Malaysia,” ulasnya. Ketua Dewan PAS, Dr. Raja Ahmad Iskandar Reya Yacoob, menuturkan, di Malaysia hanya perdana menteri yang berkuasa membubarkan parlemen. “Malaysia kagum pada keberhasilan Indonesia dalam melaksanakan pemilu, terutama pada pemakaian tinta. Di Malaysia tidak ada itu (penggunaan tinta-red). Kami merasa ada kelemahan di dalam pelaksanaan pemilu di Malaysia, misalnya korupsi, dan pemilih muda mudah dipengaruhi,” katanya. Sany Hamzan, salah seorang delegasi partai oposisi di Malaysia itu mengakui, di satu sisi terjadi kepincangan dalam pelaksanaan pilihan raya (pemilu) di Malaysia, tetapi di sisi lain, rakyat menuntut pilihan raya yang bersih. “Ada beberapa persoalan mendasar yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan Indonesia, antara lain terkait daftar pemilih. Di Malaysia, seseorang baru boleh memberikan hak suaranya apabila sudah berumur 21 tahun. Di Indonesia kan pemilih itu umurnya 17 tahun, atau boleh di bawah itu, asalkan sudah menikah,” ungkapnya. Terkait kampanye, delegasi PAS mengatakan, keterlibatan Kerajaan di Malaysia dalam kampanye sangat besar. “Badan-badan kerajaan seringkali digunakan untuk kampanye, tandas Hamzan. Masalah lain yang didiskusikan dalam audiensi itu, adalah mengenai pendaftaran pemilih, waktu pelaksanaan kampanye (di Malaysia 9-10 hari-red), pemilu yang tidak serentak di Malaysia, dimana aparat kepolisian dan tentara memberikan suara lebih dahulu (3 hari sebelum pemilu umum), serta adanya mekanisme pemberian suara melalui pos. PAS juga menanyakan, apakah petugas-petugas yang dilantik oleh KPU untuk mendata pemilih, melakukan tugasnya secara terus menerus, bagaimana bila ada penduduk yang meninggal dunia. Sigit mendeskripsikan, dari pemilu ke pemilu, KPU mempunyai data pemilih yang bersifat nasional, dan dimutakhirkan. Begitu juga untuk Pemilukada, KPU provinsi dan kabupaten/kota, menggunakan data Pemilu 2009 yang dimutakhirkan. “KPU memberikan kewenangan kepada KPU kabupaten/kota untuk membentuk panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang tidak bersinggungan dengan Pemerintah. Data pemilih yang telah dimutakhirkan kemudian diumumkan (DPS) untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan koreksi dan pendaftaran apabila belum terdaftar. Semua partai politik juga turut terlibat untuk menginformasikan apabila ada warga yang belum terdaftar,” urainya. “Di Indonesia, kewenangan untuk mengatur kampanye diberikan kepada KPU. Masa kampanye adalah 14 hari, disambung 3 (tiga) hari masa tenang, baru hari pemungutan suara. Kampanye 14 hari adalah rapat umum (mobilisasi massa). Pemberian suara lewat pos dilakukan hanya untuk pemilih di luar negeri,” sambung Sigit. “Untuk menjamin netralitas penyelenggara pemilu, dibentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sifatnya ad hoc. Fungsinya, untuk mengadili pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu). Putusan DKPP itu bersifat final, hampir setara dengan putusan pengadilan,” pungkas Sigit. (dd/dod) |
Jumlah Kunjungan Konten : 1033507
by BAMBOEDOEA Communications KOMISI PEMILIHAN UMUM
Jl. Imam Bonjol No. 29 © 2009 Komisi Pemilihan Umum | |||||