| MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM |
![]() |
Rapim dan Rakornas KPU - KPU Provinsi Se-Indonesia Pemutakhiran Data Pemilih Menyongsong Pemilu Tahun 2014Selasa, 29 November 2011 11:05 Pemaparan dan Diskusi di Hotel Borobudur Rapimnas dan Rakornas Pemutakhiran data pemilih (foto: ie'am:hupmas)Dalam Diskusi tersebut, banyak pendapat dari KPU- KPU Provinsi antara lain; 1. Target Partispasi Pemilih oleh Pemerintah adalah 75%, bagaimana konsep atau metode khusus dari KPU untuk mencapai target tersebut, 2. UU jangan terlalu sering berubah untuk kepentingan kelompok dan UU itu dibuat seharusnya untuk jangka panjang 15 atau sampai dengan 20 tahun mendatang, 3. Koordinasi KPU dengan Pemerintah harus konkrit dan terbuka, 4. Ada MOU dari tingkat pusat sampai dengan daerah, 5. Peraturan KPU mengenai pemutakhiran data pemilih biar ada sinkronisasi; Pada kesempatan itu juga Anggota KPU Dra. Endang Sulastri, M.Si memberikan materi tentang Evaluasi Penyelenggaraaan Pemilukada di daerah pada tahun 2011 dan membahas berbagai permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada). “Pada tahun 2010 ada 164 daerah dengan 229 gugatan, dan pada tahun 2011, 116 gugatan dari 75 daerah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pada gugatan tersebut 12 permohonan dikabulkan, dengan putusan sela (4 gugatan), dikabulkan sebagian (6 gugatan), dikabulkan seluruhnya (3 gugatan)”, ujar Endang Sulastri yang didampingi oleh Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas Drs. Supriyatna. Anggota KPU Prof. Dr. Syamsulbahri didampingi Wakil Sekjen, Asrudi Trijono,SH juga mendiskusikan respons KPU terhadap lahirnya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, rencana aksi untuk judicial review dan menciptakan Pemilu tahun 2014 yang sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu juga harus mencerminkan asas penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektif,”. (tdy) |
Jumlah Kunjungan Konten : 1033510
by BAMBOEDOEA Communications KOMISI PEMILIHAN UMUM
Jl. Imam Bonjol No. 29 © 2009 Komisi Pemilihan Umum | |||||