MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

Rapim dan Rakornas KPU - KPU Provinsi Se-Indonesia Pemutakhiran Data Pemilih Menyongsong Pemilu Tahun 2014

Rapim_1_okPemaparan dan Diskusi di Hotel Borobudur Rapimnas dan Rakornas Pemutakhiran data pemilih (foto: ie'am:hupmas)
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-
Rapat Pimpinan dan Rapat Koordinasi tingkat nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Provinsi hari kedua di Hotel Borubudur, (Senin, 28/11) dibuka oleh Anggota KPU RI, Drs. H. Abdul Aziz, MA dan Sri Nuryanti SIP, MA. Abdul Aziz dalam kesempatan ini mewakili Anggota DPR RI DR. Chairuman Harahap, SH, MH Ketua Komisi II DPR RI yang tidak hadir dan seharusnya memaparkan Pemantapan Peraturan Perundang-undangan menuju Pemilihan Umum 2014. Dalam pemaparan dan rekomendasi diskusi tersebut diperlukan langkah cepat serta terobosan kreatif dan maju dari KPU dalam menjabarkan tahapan pemutakhiran data pemilih agar terlaksananya Pemilu  kredibel, baik dan berkualitas.

Dalam Diskusi tersebut, banyak pendapat dari KPU- KPU Provinsi antara lain; 1. Target Partispasi Pemilih oleh Pemerintah adalah 75%, bagaimana konsep atau metode khusus dari KPU untuk mencapai target tersebut, 2. UU  jangan terlalu sering berubah untuk kepentingan kelompok dan UU itu dibuat seharusnya untuk jangka panjang 15 atau sampai dengan 20 tahun mendatang, 3.  Koordinasi KPU dengan Pemerintah harus konkrit dan terbuka, 4. Ada MOU dari tingkat pusat sampai dengan daerah, 5. Peraturan KPU  mengenai pemutakhiran data pemilih biar ada sinkronisasi;

Pada kesempatan itu juga Anggota KPU Dra. Endang Sulastri, M.Si memberikan materi tentang Evaluasi Penyelenggaraaan Pemilukada di daerah pada tahun 2011 dan membahas berbagai permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada).

“Pada tahun 2010 ada 164 daerah dengan 229 gugatan, dan pada tahun 2011, 116 gugatan dari 75 daerah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pada gugatan tersebut 12 permohonan dikabulkan, dengan putusan sela (4 gugatan), dikabulkan sebagian (6 gugatan), dikabulkan seluruhnya (3 gugatan)”, ujar Endang Sulastri yang didampingi oleh Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas Drs. Supriyatna.

Anggota KPU Prof. Dr. Syamsulbahri didampingi Wakil Sekjen, Asrudi Trijono,SH juga mendiskusikan respons KPU terhadap lahirnya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, rencana aksi untuk judicial review dan menciptakan Pemilu tahun 2014 yang sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu juga harus mencerminkan asas penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektif,”. (tdy)

 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum