MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

Timsel Calon Anggota KPU Telah Terbentuk

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Tim Seleksi (Timsel) untuk menetapkan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terbentuk dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2011 tertanggal 2 Desember 2011.

Timsel tersebut terdiri dari sebelas orang anggota, yakni:
1.    Gamawan Fauzi (Ketua merangkap anggota);
2.    Amir Syamsuddin (Wakil Ketua merangkap anggota);
3.    A. Tanribali L. (Sekretaris merangkap anggota);
4.    Prof. Dr. Azyumardi Azra (anggota);
5.    Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (anggota);
6.    Anis Baswedan, Ph.D (anggota);
7.    Prof. Dr. Pratikno (anggota);
8.    Prof. Ramlan Surbakti, MA. Ph.D (anggota);
9.    Dr. Valina Singka Subekti, M.Si (anggota);
10.    Dr. R. Siti Zuhro, MA (anggota);
11.    Dr. Imam Prasodjo, MA (anggota);

Timsel bertugas membantu Presiden untuk menetapkan calon Anggota KPU yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tahapan kegiatan yang dilakukan adalah:
a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU pada media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;
b. Menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU;
c. Melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;
d. Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;
e. Melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilihan Umum;
f. Melakukan tes kesehatan;
g. Melakukan serangkaian tes psikologi;
h. Mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
i. Melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilihan Umum dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
j. Menetapkan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU dalam rapat pleno;
k. Menyampaikan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada Presiden.

Timsel dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden, dan dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Tim ini mulai bekerja sejak ditetapkannya Keppres, sampai dengan disahkannya anggota KPU terpilih. (dd)
 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum