MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

Ketua dan Sekjen KPU RI Resmikan Gedung Baru KPU Kota Solok

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Kamis (24/11), KPU Kota Solok, Sumatera Barat diliputi rasa suka cita. Gedung megah yang bernuansa warna cokelat muda/krem yang menjadi kebanggaan penyelenggara pemilu di Kota Solok itu akhirnya diresmikan. Gedung yang terletak di Jl. Tembok Raya, Kelurahan Nan Balimo, Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok ini tampak meriah dengan kehadiran para pejabat, baik dari tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

Acara yang digelar adalah “Sosialisasi Pendidikan Politik Masyarakat dan Peresmian Kantor KPU Kota Solok”. Hadir dalam acara ini, Ketua KPU, Prof. H.A. Hafiz Anshary AZ, MA; Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Suripto Bambang Setyadi; Walikota Solok, Irzal Illyas dt. Lawik Basa; Ketua DRPD Kota Solok, Yutriscan; Muspida Kota Solok; Wakil Walikota Solok, Sekretaris Daerah, Suryadi Nurdal; Kepala SKPD; Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Marzul Very; Sekretaris KPU Propinsi Sumatera Barat, Hendrinal; Ketua, Sekretaris, dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat; Camat; Lurah; Mantan PPK dan PPS; seluruh Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Ormas, KNPI, Mahasiswa dan Pelajar, tokoh masyarakat di Kota Solok; serta undangan lainnya.

Ketua KPU, Prof. H.A. Hafiz Anshary AZ, MA, dalam sambutannya menyatakan, wilayah kerja KPU mencakup seluruh wilayah NKRI yang meliputi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota yang bersifat hierarkis, sehingga keberadaan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota merupakan perangkat KPU-RI yang senantiasa harus sejalan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

”Sifat mandiri dimaksudkan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun. Ini sangat erat kaitannya dengan keberadaan gedung yang ditempatinya. Akan sulit bagi KPU untuk menunjukkan kemandiriannya apabila gedung yang ditempati bukan milik sendiri atau pinjam pakai dan sewa. Hal ini menunjukkan masih adanya ketergantungan  pihak lain yang sewaktu-waktu dapat mengganggu kemandirian KPU. Untuk itu, KPU memandang penting pembangunan gedung kantor KPU ini,” terang Hafiz.

”Dengan telah terwujudnya gedung KPU Kota Solok ini, kita patut berbangga karena pembangunan ini diperoleh melalui perjuangan yang cukup panjang dan usaha yang tak kenal putus asa. Kita harus selalu menjaga dan memelihara gedung ini dengan sebaik-baiknya,” sambung Hafiz.

Sementara itu, Walikota Solok, Irzal Illyas, menyatakan, pihaknya telah membantu melalui lahan hibah dan akan terus membantu KPU Kota Solok dalam penyelesaian dan penyempurnaan gedung Kantor KPU Kota Solok dan Aula/ruang pertemuan pada APBD Kota Solok tahun 2012.

“Sejalan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, diharapkan KPU Kota Solok sudah dapat mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang yang akan diawali dengan tahapan pemutakhiran data pemilih dan verifikasi Partai Politik 24 bulan sebelum hari H, atau sekitar bulan April 2012,” tandas Irzal.

Ketua KPU Kota Solok, Amnasmen, menceritakan, Kantor KPU Kota Solok yang pertama berada tidak jauh dari gedung baru ini, yaitu lebih kurang berjarak 2 km dan merupakan eks. Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemda Kota Solok. Karena pada saat itu kantor tersebut masih dianggap jauh letaknya dan kurang lancar aktifitas pihak-pihak stake holder yang berurusan dengan KPU Kota Solok. Atas permintaan KPU Kota Solok, Pemda Kota Solok meminjamkan tempat yaitu bekas Gedung Kesenian yang terletak di Kelurahan Aro IV Korong.

“Meskipun sangat sederhana, hal itu tidak mengurangi semangat dan komitmen kami untuk bekerja. Dan dari situlah proses panjang tugas-tugas Pemilu dan Demokrasi kami lakukan. Saya berharap, kantor yang baru ini akan menciptakan  suasana dan semangat baru  untuk bisa lebih baik melayani peserta pemilu, masyarakat, pemilih, maupun parpol. Dan dengan semangat konstitusi bisa mendorong demokrasi yang lebih baik,” ujar Amnasmen. (BS/red)


 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum