| MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM |
![]() |
Ramlan Surbakti: Ketua Dan Wakil Ketua Timsel Tak Ikut Ambil KeputusanKamis, 15 Desember 2011 16:09 Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Salah seorang anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Prof. Ramlan Surbakti, mengatakan, Ketua dan Wakil Ketua Timsel, tidak ikut dalam pengambilan keputusan. Ketua Timsel (berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2011-red) adalah Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri), sedangkan Wakil Timsel adalah Amir Syamsuddin (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).
“Pada Rapat pertama, kami meminta kepada keduanya (Ketua dan Wakil Ketua Timsel-red) untuk tidak ikut dalam pengambilan keputusan. Dan mereka setuju. Keduanya juga jarang ikut rapat, kalaupun ikut sifatnya hanya supporting saja. Pengambilan keputusan sepenuhnya ada pada kami,” tandas Ramlan saat ditemui pada acara Konferensi Pertengahan Prakarsa Pendaftaran Pemilih KPU, Kamis (15/11), di Jakarta. Hal tersebut, menurut Ramlan, adalah untuk menjaga indepensi Timsel. “Nggak ada artinya tim ini sudah bekerja keras, tapi persepsi publik malah akan buruk terhadap tim ini. Persepsi publik mengenai proses kerja dan hasil kerja tim ini sangat penting,” ujarnya. Terkait dengan calon anggota KPU yang akan diseleksinya, Ramlan menekankan tiga persyaratan mutlak yang harus dapat dipenuhi. Ketiga syarat itu adalah, keahlian dalam bidang penyelenggaraan Pemilu, independensi, dan integritas kepribadian. “Tiga hal itu yang akan kami jadikan sebagai pegangan, di samping persyaratan-persyaratan lain yang telah ditentukan oleh Timsel. Independensi merupakan salah satu kriteria yang akan dicek oleh Timsel melalui berbagai metode, sehingga nantinya yang tampil adalah orang-orang independen dan memiliki integritas. Integritas artinya, jujur, kata dan perbuatan harus sesuai,” pungkas Ramlan. (dd) |
Jumlah Kunjungan Konten : 1033526
by BAMBOEDOEA Communications KOMISI PEMILIHAN UMUM
Jl. Imam Bonjol No. 29 © 2009 Komisi Pemilihan Umum | |||||