MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

KPU Terima (Lagi) Dewan PAS Malayasia

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Setelah pada 23 November 2011 lalu mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, delegasi Dewan Pemuda Partai se-Malaysia (PAS), pada Rabu (21/11), kembali berkunjung ke kantor KPU di Imam Bonjol 29, Jakarta.

Delegasi PAS yang datang kali ini berjumlah enam belas orang, merupakan perwakilan dari Negara Bagian Kelantan, yang beribukota di Kota Bahru. Seperti pada kunjungan sebelumnya, mereka bermaksud “menimba ilmu” kepada KPU tentang penyelenggaraan kepemiluan yang dilaksanakan di Indonesia.

Rombongan yang dipimpin oleh Wan Nik W. Yussof itu diterima oleh Anggota KPU, Sri Nuryanti; serta Kepala Bagian Bina Partisipasi Masyarakat, Faisal Siagian; dan Kepala Sub Bagian Eddy Purwanto.

Sri Nuryanti dalam kesempatan itu memberikan penjelasan terkait dengan sistem Pemilu  di Indonesia; siklus Pemilu, termasuk tahapan-tahapannya; verifikasi partai politik; pemungutan suara; surat suara; kampanye; rekapitulasi penghitungan suara; serta diseminasi informasi, di mana banyak melibatkan media massa.

Beberapa hal yang menjadi perhatian Dewan PAS, di antaranya mengenai waktu untuk melakukan kampanye, dan kewenangan yang dimiliki oleh KPU.  “Waktu kampanye yang terlalu lama kan bisa menimbulkan korupsi. Sejauh mana kewenangan yang dimiliki oleh KPU di Indonesia dalam mengatur jadwal dan lokasi kampanye?” tanya Wan Nik.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sri Nuryanti menjelaskan, sebagai penyelenggara Pemilu di Indonesia, KPU memiliki hak untuk mengatur jadwal dan menentukan lokasi kampanye. “Untuk urusan kepemiluan, khususnya menyangkut jadwal dan lokasi kampanye, KPU lah yang menentukan,” terangnya.

Sri Nuryanti lebih lanjut mengatakan, dalam Undang-Undang Pemilu yang baru, yang masih dirumuskan oleh DPR, ada wacana untuk mengakomodir penggunaan Teknologi Informasi. Ia juga menegaskan, media massa, baik cetak maupun elektronik sangat membantu dalam mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilu. “Ini terkait penerapan e-voting dan e-counting dalam penyelenggaraan Pemilu. Media juga memiliki peran yang luar biasa dalam publikasi kepemiluan,” ujarnya. (dd)
 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum