| MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM |
![]() |
Audiensi Komisi I DPRD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung di KPU-RIRabu, 28 Desember 2011 15:13
Suasana Audiensi Komisi I DPRD Provinsi Kep. Babel Dengan KPU. (foto: arf/hupmas)
Rombongan sejumlah 10 orang yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bangka Belitung H. Djunaidi H. Thalib, SE., M.Si., ini diterima oleh Kepala Bagian dari Biro Hukum Setjen KPU-RI M. Noer Soesanto, S.H. yang didampingi oleh Biro Teknis dan Hupmas di Ruang Rapat lantai 1 Gedung KPU-RI. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan berbagai permasalahan yang muncul, terutama keterkaitan dengan verifikasi pendaftaran calon, syarat ketentuannya bagaimana, partai politik pengusungnya bagaimana, dan legalitas hukum partai politik tersebut. Beberapa partai politik pengusung salah satu calon diketahui tidak lolos hasil verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM, antara lain Partai Pemuda Indonesia (PPI), PPNU, Partai Kedaulatan dan Partai Indonesia Sejahtera (PIS). Kemudian ada partai politik yang memberi dukungan ganda, yaitu PPRN, PKPB, PBR, dan PDP. Selain itu, ada juga permasalahan kepengurusan ganda di Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), antara DPW PPRN Geri Suwanto dan DPW PPRN M. Nico Supriyono. “Kami sangat berharap KPU Provinsi Bangka Belitung bisa tegas menghadapi persoalan ini, apalagi ada beberapa partai politik yang pindah haluan, mencabut dukungan ke salah satu pasangan, padahal sudah ada surat bermaterai, ditandatangani DPP, tetapi kemudian beralih mengusung pasangan lain, ini bagaimana, kemudian persoalan PPRN dengan dualisme kepengurusan, bagaimana legalitas hukumnya” ujar Djunaidi H. Thalib. Sementara itu, Kepala Bagian dari Biro Hukum Setjen KPU-RI M. Noer Soesanto, S.H. yang menerima rombongan mengungkapkan komitmen KPU dalam bekerja selalu berdasarkan peraturan perundangan. “KPU tetap berpedoman pada keputusan Kemenkumham dalam menyikapi persoalan dualisme kepengurusan partai politik, juga terkait persoalan dukungan ganda partai politik, semua sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010, jadi dukungan ganda partai politik itu tidak bisa, kalau sudah mendukung, tidak bisa dicabut lagi,” papar Noer Soesanto. Dalam Pasal 15 di Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010, menyatakan adanya lampiran surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas bakal pasangan calon yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung. Kemudian dalam Pasal 61 dijelaskan juga apabila ada dua kepengurusan partai politik mengajukan bakal pasangan calon, maka dilakukan penelitian menyangkut keabsahan kepengurusan tersebut kepada pimpinan pusat partai yang bersangkutan, dan apabila terdapat kepengurusan ganda di tingkat pusat, maka keabsahan kepengurusan tersebut mengacu ke keputusan Menkumham. (Arf) |
Jumlah Kunjungan Konten : 1033534
by BAMBOEDOEA Communications KOMISI PEMILIHAN UMUM
Jl. Imam Bonjol No. 29 © 2009 Komisi Pemilihan Umum | |||||