MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

Pegawai KPU Harus Bangga Memakai Seragam

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Para pejabat dan karyawan/ti di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, harus bangga menggunakan seragam KPU. Seragam tersebut menunjukkan identitas sebagai penyelenggara Pemilu di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Suripto Bambang Setyadi, pada apel pertama KPU tahun 2012, Senin (2/1) di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.

“Kita harus bangga mengenakan seragam KPU ini. Itu menunjukkan penghargaan kita sendiri kepada lembaga KPU, sebagai penyelenggara Pemilu. Tidak semua orang bisa memakai seragam ini. Kan harus minta izin ke Kementerian PAN dulu,” tandasnya.

Pada kesempatan apel pagi yang dihadiri oleh seluruh pejabat dan karyawan/ti di lingkungan Sekretariat Jenderal itu, Suripto Bambang Setyadi juga mengingatkan kembali mengenai disiplin kerja di lingkungan KPU. “Yang paling mudah dilakukan adalah mengikuti peraturan jam kerja kantor. Dari situ kita dapat menilai kedisiplinan seseorang. Ini tanggung jawab masing-masing pimpinan untuk mengawasi dan menegur anak buahnya,” lanjutnya.

Disipilin kerja pegawai KPU, menurut Suripto, harus selalu di tegakkan oleh seluruh pejabat dan karyawan/ti di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam PP Nomor 53 tahun 2010, pada Bab II, Pasal 3 dan Pasal 4 disebutkan, PNS memiliki 17 kewajiban dan 15 larangan. Ini yang harus selalu ditaati. Dengan mengikuti aturan tersebut, kita bisa menjadi pegawai KPU yang profesional dan handal,” terang Suripto.

Selain seragam dan disiplin kerja, pada kesempatan tersebut, ia juga menguraikan mengenai target capaian kerja yang akan dilakukan KPU sepanjang tahun 2012, penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KPU tahun 2011, serapan anggaran KPU tahun 2011, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan KPU tahun 2011.

“Tahun 2011, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ini merupakan suatu kemajuan dalam penyusunan laporan keuangan kita, sebelumnya kita hanya memperoleh opini disclaimer. Namun, masih ada waktu untuk kita bisa memperbaiki diri, meningkatkan kinerja, dan menyempurnakan penyusunan laporan keuangan KPU, sehingga di tahun 2012 ini KPU bisa mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Saya berharap agar seluruh Satuan Kerja (Satker) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dapat berusaha dengan maksimal untuk mencapainya,” pungkas Suripto menyampaikan harapannya. (dd)

 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum