MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

Pernyataan Sikap “Masyarakat Pekanbaru” di Gedung KPU-RI

Demo_Riau
Masyarakat Pekanbaru melakukan pernyataan sikap di depan Gedung KPU-RI (foto: Arf;Hupmas)
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kota Pekanbaru sebagai bentuk pelaksanaan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 telah terselenggara pada tanggal 21 Desember 2011, namun belum juga menghasilkan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang sesuai harapan masyarakat Kota Pekanbaru. Untuk itu sebuah kelompok yang menamakan diri “Masyarakat Pekanbaru” melakukan pernyataan sikap di depan Gedung KPU-RI, Senin (09/01).


Kelompok ini mengungkapkan kekecewaannya dengan pasang surutnya pesta demokrasi Pemilukada Kota Pekanbaru, yang tidak juga menghasilkan pemenang, sedangkan masyarakat di Kota Pekanbaru sudah jenuh dengan Pemilukada yang diulang. Terlebih dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) KPU Kota Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011, tertanggal 28 Desember 2011, mengenai salahsatu calon Walikota yang tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Walikota Pekanbaru dalam Pemilukada 2011 ini.

KPU Kota Pekanbaru sendiri telah melaporkan penyelenggaraan PSU Kota Pekanbaru ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 29 Desember 2011 yang lalu, terkait proses pelaksanaan PSU, hasil pemungutan suara, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, dan peristiwa-peristiwa yang dihadapi KPU Kota Pekanbaru, termasuk kesimpulan Rapat Pleno KPU Kota Pekanbaru mengenai tidak memenuhi syarat (TMS) salah satu calon yang maju dalam Pemilukada Kota Pekanbaru.

Kelompok “Masyarakat Pekanbaru” ini berharap Pemilukada Kota Pekanbaru ini bisa segera berakhir dengan baik demi kemajuan dan persatuan masyarakat di Kota Pekanbaru. Untuk itu mereka meminta KPU-RI membentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk memeriksa independensi KPU Kota Pekanbaru secara adil dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian mereka menyerahkan surat resmi pernyataan sikap mereka yang ditujukan kepada Ketua KPU-RI. (Arf)
 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum