MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

Seminar Nasional Evaluasi Pemilukada

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Seminar nasional yang bertemakan evaluasi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) resmi dibuka, Rabu (25/1). Acara yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta. Berlangsung selama dua hari (25-26 januari 2012) yang dibuka langsung oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD.

Hadir dalam seminar tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafiz Anshary; Anggota KPU, Endang Sulastri, Syamsul Bahri; Ketua KPU provinsi se-Indonesia; KPU kabupaten/kota; Menteri Dalam Negeri (yang diwakili oleh Dirjen Otda); Menteri Koodinator Hukum, Politik, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto; Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Seminar nasional tersebut dibagi menjadi 3 sesi yang membahas permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada, mulai dari sistem prosedur; penyelenggaran dan penyelesaian pelanggaran Pemilukada; sengketa Pemilukada; putusan dan pelaksanaan Putusan MK; hingga pelaksanaan Pemilukada di masa datang.

Pemilukada merupakan sistem seleksi terpadu yang saling melengkapi untuk melahirkan calon kepala daerah terpilih yang berkualitas, mulai dari sistem kenegaraan, partai politik, administratif, hukum administratif sampai seleksi politis.

“Akan tetapi, realitas umum memperlihatkan Pemilukada belum mampu menjamin terwujudnya demokrasi bahkan cenderung mendistorsi demokrasi,” ujar Mahfud dalam pembukaan seminar tersebut.

Ada beberapa hal terkait penyelenggaraan Pemilukada menurut Ketua MK yaitu, Pemilukada menjadi arena rivalitas kekuasaan secara tidak sehat sehingga belum melahirkan pemimpin yang memiliki political virtues yang bertindak secara bertanggung jawab; mendorong munculnya moral pragmatisme; mengekalkan oligarki kekuasaan sekaligus melahirkan orang-orang yang kecanduan kekuasaan; persoalan anggaran; politisasi birokrasi; konflik antar elit yang melibatkan massa; serta tata cara Pemilukada yang cenderung mengabaikan karakter masyarakat adat yang masih eksis.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Hafiz Anshary menjadi narasumber yang memberikan materi tentang penyelenggaraan dan penyelesaian pelanggaran Pemilukada. Hafiz memaparkan, dari 115 darah yang melaksanakan pemungutan suara tahun 2011, hanya 87 daerah yang terlaksana, selebihnya 1 (satu) daerah belum sama sekali dan 27 daerah ditunda ke tahun 2012 karena berbagai alasan.

“Satu provinsi yang belum diproses sama sekali adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena masih menunggu Undang-Undang (UU) yang mengatur provinsi istimewa tersebut,” jelas Hafiz dari pemaparannya.

Hafiz Anshary juga mengatakan dalam penyelenggaran Pemilukada terdapat beberapa kendala di lapangan, diantaranya permasalahan regulasi, anggaran, partai politik, persyaratan calon, integritas penyelenggara Pemilu serta putusan peradilan yang berbeda atau melewati tahapan.

“Inilah saya kira beberapa permasalahan yang kita hadapi, semoga Pemilu ke depan menjadi lebih baik”, jelas Hafiz menyudahi materi yang dibawakannya. (ook/red)
 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum