MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

DPR Pertanyakan Komposisi Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu

RDP_TimSelJakarta, mediacenter.kpu.go.id- Komsi II DPR RI mempertanyakan posisi Wakil Ketua pada Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditempati oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komsi II DPR RI dengan Timsel Calon Anggota KPU dan Bawasu, Rabu (24/1) di Ruang Sidang Komsi II DPR, Senayan, Jakarta.

Rapat yang sempat diskorsing terkait komposisi Timsel tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri selaku ketua Timsel Gamawan Fauzi; Sekretaris Timsel; serta Anggota Timsel diantaranya Prof. Ramlan Surbakti, Imam Prasodjo, Prof. Azyumardi Azra, Saldi Isra, Valina Singka Subekti, dan Siti Zuhro.

Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu menetapkan Ketua Tim Seleksi adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Wakil Ketua, Amir Syamsuddin yang juga Menteri Hukum dan HAM yang merupakan seorang kader dari partai tertentu. Padahal, Pasal 12 ayat (7) Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, struktur tim seleksi terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

“Untuk itu, terhadap komposisi Timsel tersebut, Komisi II berpendapat terdapat kesalahan struktur dan meminta kepada pemerintah untuk melakukan koreksi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” tegas Anggota Komsi II Agun Gunanjar Sudarsa yang memimpin RDP tersebut.

Anggota Timsel Ramlan Surbakti juga menegaskan, dalam setiap pengambilan keputusan Timsel, ketua dan wakil ketua Timsel tidak menggunakan suaranya. “Sesuai dengan kode etik dan kesepakatan Timsel, Ketua dan Wakil Ketua tidak menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan tentang penentuan calon Anggota KPU dan Bawaslu,” ujar Ramlan.

Berbicara mengenai kriteria calon, salah satu kriteria pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu adalah harus memiliki integritas, kepemimpinan, kompetensi dan independensi. Selain itu, mengingat serangkaian tes untuk membuktikan bahwa calon “memiliki pengetahuan dan keahlian berkaitan Penyelenggaraan Pemilu” memiliki kelemahan karena bersifat “ snap shots”, maka Timsel menganggap perlu melengkapi serangkaian tes tersebut dengan penelusuran life history (sejarah hidup) sebagai bahan pertimbangan dalam proses seleksi.

Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu akan mengumumkan seleksi tahap II pada 6 Februari 2012. Dilanjutkan dengan wawancara calon pada 7-12 Februari 2012, serta penyampaian hasil seleksi ke Presiden pada 24 Februari 2012. (ook/red)
 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum