MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

KPU-BAWASLU Berdamai Soal Panwaslu

web
Ketua KPU HA. Hafiz Anshary, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini Berpegangan Tangan sebagai Simbol Tercapainya Kesepakatan Soal Panwaslu dalam Raker dengan Komisi II DPR RI. (foto: doddy/oi/hupmas)
Jakarta, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya berdamai soal Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Demikian poin utama yang dapat ditarik dari Rapat Kerja dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI hari ini, Rabu (17/02) di Jakarta.


RDP yang merupakan lanjutan dari rapat pada 10 Februari lalu itu selain mengundang Ketua KPU HA. Hafiz Anshary dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, juga menghadirkan Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri) yang berperan sebagai penengah (mediator) antar kedua pihak yang belakangan berbeda pendapat soal pembentukan Panwaslu (baca: KPU batalkan SEB).


Kesepakatan menyangkut panwaslu antara KPU dan Bawaslu dicapai setelah kedua pihak melakukan koordinasi intensif selama satu minggu, dengan mediasi Mendagri Gamawan Fauzi. “Setelah melakukan perundingan yang intens selama sepekan ini, tadi malam kami bersepakat untuk tetap menggunakan Surat Edaran Bersama (SEB) dan selanjutnya akan menyisir sejumlah 192 panwas daerah yang telah dilantik oleh Bawaslu, sehingga masalah Panwaslu ini dapat diselesaikan dan pemilukada dapat tetap terlaksana,“ terang Gamawan.


Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Burhanuddin Napitupulu, juga dibahas mengenai permasalahan anggaran pemilukada, DP4 sampai DPT, alokasi pengisian kursi di daerah pemekaran, pembentukan Dewan Kehormatan KPU, hingga permasalahan-permasalahan yang muncul di daerah-daerah terkait soal panwas, TPS, DPT, maupun anggaran.


Dalam penjelasannya, Ketua KPU mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu KPU tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persoalannya justeru terletak pada perangkat peraturan itu sendiri yang pada beberapa bagian tidak ada sinkronisasi. Sebagai ilustrasi, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Panwaslu dibentuk oleh Bawaslu, tetapi di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 disebutkan, jika Panwas belum terbentuk maka yang berhak membentuknya adalah DPRD. Hal seperti ini juga terjadi untuk masalah coblos-contreng-coblos, maupun hal-hal lainnya. “Ini tentu saja dapat menimbulkan multi tafsir. Karenanya KPU meminta Dewan untuk membuat regulasi yang lebih tegas dan jelas sehingga penyelenggaraan pemilu (Kada) dapat lebih baik lagi,“ tandas Hafiz Anshary.


Pada bagian lain Hafiz Anshary membenarkan bahwa telah terjadi kesepakatan soal panwaslu dengan Bawaslu. “Demi terlaksananya pemilu (Kada) dengan baik, pada prinsipnya KPU dan Bawaslu telah bersepakat soal Panwaslu. Kami akan tetap menjalankan SEB, tetapi akan dilakukan penyisiran terhadap 192 Panwaslu daerah yang sudah terbentuk. Yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan menimbulkan masalah  akan dibatalkan,“ jelasnya.


Dalam kesimpulannya, Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu untuk menjamin kepastian dan kelancaran Pemilu (Kada) dan bersikap lebih profesional. Komisi II juga memberikan apresiasi kepada Mendagri dalam upayanya sehingga tercapai kesepakatan kedua pihak (KPU dan Bawaslu) soal panwaslu, meminta Mendagri untuk menjamin kelancaran anggaran Pemilu (Kada) dan keakuratan DPT, serta Komisi II juga akan melakukan monitoring lebih dekat dan aktif. ***(dd/fs/red)


 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum